Thursday, February 4, 2010

Selasa, 26 Januari 2010 13:04

GIB Siapkan Maklumat 28 Januari 2010


Jakarta - Rapat gabungan antara Komisi II, X, dan VIII de­ngan Menteri Negara Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Pen­didikan Nasional M Nuh, Men­teri Agama Suryadharma Ali, dan Kepala Badan Ke­pe­gawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari berhasil me­nye­pakati pembentukan Panitia Kerja DPR untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang seleksi tenaga honorer dan Panja Tenaga Honorer untuk mengakomodasi rencana pengangkatan ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kami tetapkan masa kerja panja selama 1 bulan, agar ada kepastian yang segera terhadap nasib ribuan tenaga honorer di Indonesia,” kata Ke­tua Rapat Burhanudin Napi­tupulu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).
Kerja-kerja Panja adalah menyelesaikan draf RPP yang telah dibuat pemerintah. Da­lam draf tersebut, kata Bur­hanudin, Panja akan merumuskan dan menyelesaikan sejumlah permasalahan pokok yang belum diselesaikan, an­tara lain memberikan status atas CPNS yang teranulir dan peningkatan kesejahteraan guru bantu di Indonesia.
EE Mangindaan meng­ungkapkan, pembentukan RPP juga akan membahas sejumlah persoalan penting terkait dengan kejelasan status tenaga honorer di Indonesia. Pertama, tenaga honorer yang telah memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007, tapi tidak terdata dalam database BKN. Kedua, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007. Ke­tiga, tenaga honorer yang di­angkat oleh pihak yang tidak berwenang.
Terkait dengan persoalan pertama, EE Mangindaan mem­berikan solusi dengan cara melakukan verifikasi dan validasi data ulang terhadap tenaga honorer yang belum terdata di BKN. Setelah dilaku­kan verifikasi dan validasi, tenaga honorer itu akan dipersilakan mengikuti tes seleksi secara terpisah untuk menjadi CPNS.
“Bagi yang lulus tes tertulis akan menjadi CPNS, sedangkan bagi yang tidak masih bisa bekerja di instansi yang bersangkutan sampai usia 56 tahun, dengan kemungkinan mendapatkan tunjangan hari tua,” ujarnya.
Mendengar solusi itu, Bur­hanudin Napitupulu men­desak pemerintah menghilang­kan persyaratan seleksi. Sebab, rencana pengangkatan tenaga honorer telah dipersiapkan sejak tahun 2005. Burhanudin juga khawatir proses seleksi nantinya dapat menjadi ajang penyelewengan. Apalagi, rencana pengangkatan tenaga honorer juga bagian dari kompensasi pemerintah terhadap kenaikan BBM tahun 2005.
“Saya berharap betul agar pemerintah jangan lagi me­lakukan seleksi. Kalau diseleksi nanti bocor di tengah jalan,” tegasnya.
Pada 2010, pemerintah be­rencana mengakomodasi 104.000 tenaga honorer dan 10.000 lebih tenaga guru bantu untuk diangkat menjadi CPNS. (wishnugroho akbar)

Sumber : SINAR HARAPAN

No comments:

Post a Comment