Friday, February 5, 2010

Nasib 5.668 Honorer Tunggu PP Baru
5 Februari 2010 - 09.08 WIB
16 klik
JAKARTA -- Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Karena bila masih menggunakan payung hukum PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, sebanyak 5.668 sisa tenaga honorer tersebut tidak bisa lagi dilakukan pengangkatan PNS-nya. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan kerja berat bagi pemerintah. Karena data tenaga honorer yang dilaporkan daerah ke pemerintah pusat tidak pernah valid dan selalu berubah-ubah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua tim Ad hoc Panja gabungan tenaga honorer, Ruli Chairul Azwar pada JPNN, Kamis (4/2). Politisi Golkar yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengata kan,5.668 sisa tenaga honorer ini terdiri dari 2.934 orang tenaga guru, 996 orang tenaga tekhnis dan 1.738 orang tenaga administrasi.

"Mereka otomatis tidak bisa diangkat menjadi PNS bila berdasarkan PP 48 jo PP 43. Untuk itulah nasib para tenaga honorer ini akan ditentukan berdasarkan PP baru yang saat ini sedang disusun sebagai payung hukum pengangkatan tenaga honorer jadi PNS. Panja gabungan sedang bekerja dan akhir bulan Februari nanti sudah ada keputusannya," jelas Ruli.

Sementara itu, tim ahli pimpinan Komisi X, Akhmad Danial, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan kerja berat bagi pemerintah. Karena data tenaga honorer yang dilaporkan daerah ke pemerintah pusat tidak pernah valid dan selalu berubah-ubah.

Kondisi ini kata Akhmad, dikhawatirkan menjadi permasalahan karena akan ada tuntutan pengangkatan tenaga honorer sementara pemerintah tidak memiliki anggaran lagi bila seluruh tenaga honorer menjadi PNS. Saat ini saja, tenaga honorer diluar database yang dibiayai APBN dan APBD mencapai 132.299 orang.

"Ini baru berdasarkan data BKN. Sementara data BKN dengan data dari depertamen tekhnis seperti Diknas dan Depag jauh berbeda lagi. Kemungkinan bisa lebih karena pemerintah daerah sendiri dalam pertemuan beberapa hari lalu mengakui sulit melakukan verifikasi data. Inilah salah satu yang harus dicarikan solusi oleh pemerintah. Agar validasi yang diterima bisa valid, seharusnya pemerintah daerah sementara menghentikan penerimaan tenaga honorer," tegas Danial.

Perihal masih besarnya tenaga honor yang tidak bisa diangkat menjadi PNS, Akhmad mengatakan, semuanya berawal dari kebijakan pemerintah daerah yang terus menerus menambah perekrutan tenaga honor. Dijelaskannya, mulai tahun 2005 lalu saat pemerintah membuka peluang lowongan tenaga honorer, sebenarnya data yang ada sudah melebihi dari kuota.

Saat itu, formasi yang disediakan pemerintah hanya untuk 400 ribu formasi tenaga honorer. Namun berdasarkan laporan pada Juli 2005, jumlah tenaga honorer yang harus diangkat ternyata mencapai 650 ribu orang. Akhmad menambahkan, untuk menghindari manipulasi data, DPR RI pun menyarankan agar pemerintah mengumpulkan data dari daerah. Maka November 2005 melalui Menpan RI mengintruksikan agar seluruh data tenaga honorer selesai terkumpul paling lambat 10 Januari 2006. Tapi ternyata sampai batas akhir yang ditentukan, tidak semua pemerintah daerah tepat waktu mengumpulkan jumlah tenaga honorer di daerah mereka.

Karenanya seluruh pemerintah daerah baru mengumpulkan verifikasi data pada Februari 2006. Saat itu jumlah tenaga honorer justru sudah membengkak lagi menjadi 850 ribu orang. Karena berlebih dari kuota, akhirnya pemerintah kembalikan lagi ke daerah untuk diteliti ulang. Tapi bukannya berkurang justru terjadi peningkatan lagi menjadi 920.702 orang tenaga honorer.(afz/jpnn)
Sumber : www.dumaipos.com

1 comment: