Keberlangsungan perjuangan teman-teman yang tergabung dalam Serikat Guru Jakarta (SGJ), semakin panjang. Pasalnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Guru Honor (RPP Guru Honor) yang dikabarkan akan disahkan pada akhir tahun 2009, ternyata gagal. Tidak ada kata sepakat, sehingga DPR mengambil jalan penyelesaian dengan membentuk Panitia Kerja Guru Honor yang bekerja sejak minggu kedua bulan Januari hingga Februari 2010. Selama sebulan, beberapa fraksi di DPR merumuskan RPP menjadi PP.
Guru Honor Sekolah Swasta vs Guru Honor Sekolah Negeri ?
Perjuangan guru-guru yang belum diangkat menjadi PNS hingga tahun 2010 ini terdiri dari: 1. PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang tercecer dari pengangkatan tahun 2009, 2. Guru Bantu yang belum juga diangkat menjadi PNS, 3. Guru Honorer Sekolah Swasta, dan 4. Guru Honorer Sekolah Negeri. Keempat bagian ini membawa kepentingan yang sama: menjadi PNS, namun dalam kenyataannya terjadi persaingan/pertentangan.
Terdapat 3 ayat yang selalu diributkan, menjadi tarik-menarik. Pasal demikian sebagai syarat pengangkatan menjadi PNS. Ayat pertama adalah jatah PTT. Ayat kedua adalah tentang Guru Honor Sekolah Negeri dan Swasta, dan ketiga adalah untuk Guru Bantu. Ayat yang disebutkan kedua inilah, yang menjadi perdebatan. Hal ini disebabkan, oleh beberapa fraksi dalam Panja, menegaskan ada atau tidaknya data base Guru Honor Sekolah Negeri, legalitas, dan estimasi dana yang berhubungan erat dengan Dep. Keuangan. Terkesan, Guru Honor Sekolah Negeri terpaksa harus mundur karena banyak kasus data base Guru Honor Sekolah Negeri tidak ada di BKD yang melalui Tendik. Sementara Guru Honor Sekolah Swasta sudah masuk tahun 2004 ketika mengikuti pemberkasan Guru Bantu.
Dalam faksi di Panja Guru Honorer, berkembang pembelaan kepada Guru Honor Swasta. Boleh jadi, anggota DPR dalam Panja memiliki Yayasan Pendidikan-Sekolah Swasta, dengan demikian kepentingannya didahulukan-untuk Guru Honor Sekolah Swasta. Padahal Guru Honor Sekolah Negeri, tidak hanya mengabdi kepada anak bangsa, tetapi juga kepada instansi pemerintah. Pertemuan dan lobi dengan para pejabat, dari tingkat provinsi hingga negara, tidak membuahkan hasil. Mengutip pendapat Ifa, kenyataan ini ditegaskan sebagai berikut: Seluruh Daerah pasti banyak GTT dan PTT Sekolah Negeri (instansi pemerintah) yang terabaikan serta tidak diperhatikan.
Yang Diperjuangkan….
Hendaklah jangan dilihat bahwa SGJ berjuang untuk pengangkatan Guru Honor Sekolah Negeri menjadi PNS saja. Kami berjuang untuk sebuah keadilan, keadilan dalam peng-gajian atau kesejahteraan Guru Honor Sekolah Negeri, keseriusan pemerintah dalam implementasi UUGD terhadap Guru Honor, dan kejelasan status hukum bagi perlindungan Guru Honor. Kami berharap wakil rakyat melalui Panja dapat lebih peka terhadap Guru Honor yang kalau boleh jujur, dalam kenyataannya memiliki kualitas tidak kalah dengan guru PNS, bahkan lebih hebat.
kami Guru Honor Sekolah Negeri dan Swasta mendidik anak bangsa yang sama, dengan beban kerja yang sama seperti guru yang berstatus PNS. Dengan demikian, sewajarnya, bahkan menjadi keharusan agar memperoleh perlakuan yang sama, baik secara hukum dan kesejahteraan.
Asa itu….
Sebagai penutup, pemerintah harusnya lebih sadar, khususnya atas peng-ingat-an dari Anggota Komisi X FPKS berikut: “Sebelumnya pemerintah mengabaikan keputusan MA tentang Ujian Nasional. Jadi jangan sampai pemerintah melanggar peraturannya lagi dengan mengabaikan hak-hak guru yang seharusnya bias diangkat menjadi PNS.”
No comments:
Post a Comment