Saturday, June 2, 2012

bapak ibu yang belum membaca PP No 56 tahun 2012 tentang honorer bisa download di cara klik link dibawah ini :
 http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=3703&filename=PP%20Nomor%2056%20Tahun%202012.pdf

Sunday, April 29, 2012


http://www.SyariahMarketing.com/?id=andisusanto30
 tidak ada salahnya jika anda membaca/klik link diatas sapa tau bermanfaat ....

Monday, April 23, 2012

 

BKN Buka Ruang Bagi Tenaga Honorer

RAHA,   sultra-online
*Data Base K1 Belum Final
Para tenaga honorer yang tidak terkafer pada Kategori 1 (K1) kini bisa bernapas lega. Pasalnya, data 54 yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, belum final. 

BKN masih akan melakukan verifikasi ulang pada data tersebut. Bahkan, BKN membuka ruang bagi seluruh tenaga pengabdi yang ada di Muna. Demikian terungkap saat Komisi I DPRD bersama BKD Muna melakukan konsultasi di BKN.

"BKN memberi ruang bagi seluruh tenaga pengabdi. Termaksuk data base 991," terang Ketua Komisi I, Fatahila Taate.

Ruang yang dibuka  BKN itu, katanya memiliki syarat yakni, tenaga honorer harus melengkapi seluruh berkas yang disertai dengan bukti Surat Perintah Membayar (SPM) gaji dari Bendahara Pemda. 

"Jadi semua tenaga honorer berpeluang menjadi PNS. Asalkan melengkapi berkas sesuai surat edaran Menpan No 5 tahun 2010," jelas Fatahila.

Berkas akan disetor paling lambat 30 April mendatang di BKN Pusat. Olehnya itu, para tenaga honorer sesegera mungkin melengkapi berkas dan menyetornya pada BKD Muna. 

"BKD akan mengatar di BKN yang dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati," ungkap Politisi Patriot itu.

Menyangkut data base K2, katanya, BKN memerintahkan  untuk mengisi formulir K2. Dengan catatan, benar-benar mengabdi dari tahun 2005 hingga saat ini.

"Yang paling penting, harus ada bukti pembayaran honor dari Bendahara," tandasnya.
(nar/naz)

Thursday, March 29, 2012

NASIONAL - HUMANIORA
Kamis, 29 Maret 2012 , 12:39:00

JAKARTA - Pantas saja para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah belum mengumumkan hasil verifikasi dan validasi honorer tertinggal kategori I. Pasalnya, hingga hari ini data verifikasi serta validasi tersebut masih ngendon di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Iya belum kami kirimkan karena saat ini sedang difinalisasi dan cek ulang data hasil verifikasi serta validasi tenaga honorer kategori I. Kalau sudah selesai, akan diserahkan ke PPK pusat dan daerah, kemudian diumumkan resmi selama 14 hari untuk uji publik dihitung sejak data diterima oleh instansi dari BKN," tutur Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/3).

Dia menyebutkan, hingga hari ini baru 30 persen data yang selesai difinalisasi. Target BKN, pekan depan bisa selesai 100 persen dan tersalur semuanya.

"Akhir minggu ini kita usahakan selesai 50 persen. Karena diburu waktu Sabtu dan Minggu, staf BKN tetap kerja lembur. 50 persen lagi diselesaikan pekan pertama April," ujarnya.

Lambannya kinerja BKN ini mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menilai BKN tidak siap menjalankan fungsinya sebagai penyedia data. "SE Menpan&RB No 3 Tahun 2010 tentang Honorer Tertinggal sudah dikeluarkan 12 Maret. Di situ sudah jelas semua PPK harus mengumumkan hasil verifikasi validasi honorer K1 sampai 31 Maret. Lha ini sudah tanggal 29 Maret tapi data yang mau diumumkan tidak ada," kritiknya.

Politisi PDIP ini menyayangkan kelambanan BKN karena membuat proses pengumumannya terhambat. "Dari kasus ini yang melanggar SE bukan PPK daerah maupun pusat. Justru BKN lah yang menjadi sumber masalahnya. Kalau patokannya di SE kan, harusnya BKN sudah lama menyiapkan datanya. Apalagi verifikasi dan validasi sudah lama dilaksanakan," tandasnya. (esy/jpnn)

Tuesday, March 20, 2012