BKN Buka Ruang Bagi Tenaga Honorer
Monday, 23 April 2012 09:09
*Data Base K1 Belum Final
Para tenaga honorer yang tidak terkafer
pada Kategori 1 (K1) kini bisa bernapas lega. Pasalnya, data 54 yang
diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, belum final.
BKN masih akan melakukan verifikasi ulang pada data tersebut. Bahkan, BKN membuka ruang bagi seluruh tenaga pengabdi yang ada di Muna. Demikian terungkap saat Komisi I DPRD bersama BKD Muna melakukan konsultasi di BKN.
"BKN memberi ruang bagi seluruh tenaga pengabdi. Termaksuk data base 991," terang Ketua Komisi I, Fatahila Taate.
Ruang yang dibuka BKN itu, katanya memiliki syarat yakni, tenaga honorer harus melengkapi seluruh berkas yang disertai dengan bukti Surat Perintah Membayar (SPM) gaji dari Bendahara Pemda.
"Jadi semua tenaga honorer berpeluang menjadi PNS. Asalkan melengkapi berkas sesuai surat edaran Menpan No 5 tahun 2010," jelas Fatahila.
Berkas akan disetor paling lambat 30 April mendatang di BKN Pusat. Olehnya itu, para tenaga honorer sesegera mungkin melengkapi berkas dan menyetornya pada BKD Muna.
"BKD akan mengatar di BKN yang dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati," ungkap Politisi Patriot itu.
Menyangkut data base K2, katanya, BKN memerintahkan untuk mengisi formulir K2. Dengan catatan, benar-benar mengabdi dari tahun 2005 hingga saat ini.
"Yang paling penting, harus ada bukti pembayaran honor dari Bendahara," tandasnya.
(nar/naz)
BKN masih akan melakukan verifikasi ulang pada data tersebut. Bahkan, BKN membuka ruang bagi seluruh tenaga pengabdi yang ada di Muna. Demikian terungkap saat Komisi I DPRD bersama BKD Muna melakukan konsultasi di BKN.
"BKN memberi ruang bagi seluruh tenaga pengabdi. Termaksuk data base 991," terang Ketua Komisi I, Fatahila Taate.
Ruang yang dibuka BKN itu, katanya memiliki syarat yakni, tenaga honorer harus melengkapi seluruh berkas yang disertai dengan bukti Surat Perintah Membayar (SPM) gaji dari Bendahara Pemda.
"Jadi semua tenaga honorer berpeluang menjadi PNS. Asalkan melengkapi berkas sesuai surat edaran Menpan No 5 tahun 2010," jelas Fatahila.
Berkas akan disetor paling lambat 30 April mendatang di BKN Pusat. Olehnya itu, para tenaga honorer sesegera mungkin melengkapi berkas dan menyetornya pada BKD Muna.
"BKD akan mengatar di BKN yang dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati," ungkap Politisi Patriot itu.
Menyangkut data base K2, katanya, BKN memerintahkan untuk mengisi formulir K2. Dengan catatan, benar-benar mengabdi dari tahun 2005 hingga saat ini.
"Yang paling penting, harus ada bukti pembayaran honor dari Bendahara," tandasnya.
(nar/naz)

No comments:
Post a Comment