Saturday, June 2, 2012

bapak ibu yang belum membaca PP No 56 tahun 2012 tentang honorer bisa download di cara klik link dibawah ini :
 http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=3703&filename=PP%20Nomor%2056%20Tahun%202012.pdf

Sunday, April 29, 2012


http://www.SyariahMarketing.com/?id=andisusanto30
 tidak ada salahnya jika anda membaca/klik link diatas sapa tau bermanfaat ....

Monday, April 23, 2012

 

BKN Buka Ruang Bagi Tenaga Honorer

RAHA,   sultra-online
*Data Base K1 Belum Final
Para tenaga honorer yang tidak terkafer pada Kategori 1 (K1) kini bisa bernapas lega. Pasalnya, data 54 yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, belum final. 

BKN masih akan melakukan verifikasi ulang pada data tersebut. Bahkan, BKN membuka ruang bagi seluruh tenaga pengabdi yang ada di Muna. Demikian terungkap saat Komisi I DPRD bersama BKD Muna melakukan konsultasi di BKN.

"BKN memberi ruang bagi seluruh tenaga pengabdi. Termaksuk data base 991," terang Ketua Komisi I, Fatahila Taate.

Ruang yang dibuka  BKN itu, katanya memiliki syarat yakni, tenaga honorer harus melengkapi seluruh berkas yang disertai dengan bukti Surat Perintah Membayar (SPM) gaji dari Bendahara Pemda. 

"Jadi semua tenaga honorer berpeluang menjadi PNS. Asalkan melengkapi berkas sesuai surat edaran Menpan No 5 tahun 2010," jelas Fatahila.

Berkas akan disetor paling lambat 30 April mendatang di BKN Pusat. Olehnya itu, para tenaga honorer sesegera mungkin melengkapi berkas dan menyetornya pada BKD Muna. 

"BKD akan mengatar di BKN yang dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati," ungkap Politisi Patriot itu.

Menyangkut data base K2, katanya, BKN memerintahkan  untuk mengisi formulir K2. Dengan catatan, benar-benar mengabdi dari tahun 2005 hingga saat ini.

"Yang paling penting, harus ada bukti pembayaran honor dari Bendahara," tandasnya.
(nar/naz)

Thursday, March 29, 2012

NASIONAL - HUMANIORA
Kamis, 29 Maret 2012 , 12:39:00

JAKARTA - Pantas saja para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah belum mengumumkan hasil verifikasi dan validasi honorer tertinggal kategori I. Pasalnya, hingga hari ini data verifikasi serta validasi tersebut masih ngendon di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Iya belum kami kirimkan karena saat ini sedang difinalisasi dan cek ulang data hasil verifikasi serta validasi tenaga honorer kategori I. Kalau sudah selesai, akan diserahkan ke PPK pusat dan daerah, kemudian diumumkan resmi selama 14 hari untuk uji publik dihitung sejak data diterima oleh instansi dari BKN," tutur Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/3).

Dia menyebutkan, hingga hari ini baru 30 persen data yang selesai difinalisasi. Target BKN, pekan depan bisa selesai 100 persen dan tersalur semuanya.

"Akhir minggu ini kita usahakan selesai 50 persen. Karena diburu waktu Sabtu dan Minggu, staf BKN tetap kerja lembur. 50 persen lagi diselesaikan pekan pertama April," ujarnya.

Lambannya kinerja BKN ini mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menilai BKN tidak siap menjalankan fungsinya sebagai penyedia data. "SE Menpan&RB No 3 Tahun 2010 tentang Honorer Tertinggal sudah dikeluarkan 12 Maret. Di situ sudah jelas semua PPK harus mengumumkan hasil verifikasi validasi honorer K1 sampai 31 Maret. Lha ini sudah tanggal 29 Maret tapi data yang mau diumumkan tidak ada," kritiknya.

Politisi PDIP ini menyayangkan kelambanan BKN karena membuat proses pengumumannya terhambat. "Dari kasus ini yang melanggar SE bukan PPK daerah maupun pusat. Justru BKN lah yang menjadi sumber masalahnya. Kalau patokannya di SE kan, harusnya BKN sudah lama menyiapkan datanya. Apalagi verifikasi dan validasi sudah lama dilaksanakan," tandasnya. (esy/jpnn)

Tuesday, March 20, 2012

Friday, March 12, 2010

Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah melalui waktu selama 18 hari kalender. Beberapa kali pertemuan telah diikuti dan diiring oleh perwakilan dari Honorer. Masih ada sisa waktu 2 minggu sampai dengan tanggal 25 Februari 2010.
Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.

Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.

Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.

1. Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
2. Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).


Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :

1. Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
2. Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
3. Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.

Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.
Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :

1. Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
2. Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
3. Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.

Setelah membaca informasi ini, sudilah kiranya meninggalkan tanggapan pada form dibawah. Terima kasih.

TETAP SEMANGAT !!!!
Sumber : http://phsni.blogspot.com/2010/02/hasil-kerja-panja-11-februari-2010

Tuesday, March 9, 2010

Peluang Sertifikasi Terbuka Bagi GTT Sekolah Negeri
155 Views

Kabar gembira bagi Guru Tidak Tetap Sekolah Negeri.

Guru Tidak Tetap Sekolah Negeri pada tahun 2010 ini bisa mengikuti sertifikasi guru. Hal ini tertuang dalam Buku SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010. Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Edisi Revisi. Dikeluarkan oleh DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2010.

Pada Bab III
Subbab A. Sasaran
Peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2010 ditetapkan oleh
pemerintah sejumlah 200.000 guru PNS dan bukan PNS pada satuan
pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK
dan SLB. Sasaran tersebut termasuk guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas, dan guru sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

Demikian informasi yang bisa disampaikan.
Semoga menjadi berita yang menggembirakan.
Sumber : http://phsni.blogspot.com